padrirestaurant.net

padrirestaurant.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia tengah memfinalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang akan mengatur pembatasan pembelian bahan bakar jenis pertalite bagi kendaraan pribadi. Inisiatif ini, yang dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana, bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan alokasi yang lebih tepat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pembahasan revisi sudah hampir selesai. “Kami telah melakukan berbagai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan sudah mencapai kesepakatan mendasar mengenai kriteria penerima serta mekanisme pengawasan kuota,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan strategi untuk mengawasi distribusi pertalite, khususnya untuk mencegah penjualan ilegal di laut, yang seringkali menjadi metode pencurian BBM bersubsidi. Dadan menambahkan, “Kami sedang mempertimbangkan penerapan teknologi, seperti sistem barcode, untuk memperkuat pengawasan ini.”

Erika Retnowati, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan khusus untuk mempercepat proses revisi Perpres ini. Urgensi untuk percepatan ini juga didorong oleh desakan dari DPR RI yang telah meminta pemerintah untuk segera mendetailkan syarat-syarat pembelian BBM bersubsidi sejak April 2022.

Pembahasan mendalam dan koordinasi terus-menerus antardepartemen menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan pembatasan pembelian pertalite secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi nasional dan memastikan distribusi BBM bersubsidi kepada pihak yang berhak secara lebih adil dan efisien.