padrirestaurant.net – PT Pertamina (Persero) melalui entitas anaknya, PT Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan memerlukan penunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, mengemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi lebih terfokus dan efektif.
Meskipun tujuannya jelas, kebijakan ini telah mendapat respon campuran dari agen-agen LPG. Seorang agen di Bekasi Barat menyatakan bahwa proses verifikasi KTP ini merepotkan, khususnya karena perlu waktu tambahan untuk mendaftarkan dan memeriksa KTP setiap kali transaksi terjadi. Kebijakan ini, menurutnya, memperlambat proses penjualan dan meningkatkan beban kerja.
Selain itu, berbagai kesulitan telah muncul di lapangan, khususnya terkait dengan keengganan pembeli untuk menunjukkan KTP mereka. Di Pulo Gebang, Jakarta Timur, seorang agen mengungkapkan frustrasinya karena banyak pembeli yang enggan mendaftarkan KTP. Akibatnya, agen tersebut memilih untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada mereka yang tidak mematuhi kebijakan ini, sebagai cara untuk menghindari konfrontasi dengan pelanggan.
Kebijakan ini juga menciptakan dilema bagi agen LPG. Meskipun beberapa agen masih melayani pembeli tanpa KTP, yang lainnya telah memutuskan untuk mengikuti kebijakan secara ketat, meskipun hal ini berpotensi mengurangi jumlah pelanggan mereka. Keadaan ini menunjukkan ketidakseragaman dalam penerapan kebijakan, yang dapat mengurangi efektivitas tujuan awal dari kebijakan tersebut.
Kebijakan wajib KTP untuk pembelian LPG 3 kg oleh Pertamina bertujuan untuk distribusi yang lebih akurat dari subsidi yang diberikan. Namun, implementasinya menghadirkan tantangan logistik dan sosial yang signifikan bagi agen-agen LPG, yang menemukan diri mereka di tengah-tengah kebijakan korporat dan kebutuhan pelanggan. Ke depannya, dialog yang lebih mendalam antara Pertamina, agen-agen, dan konsumen mungkin diperlukan untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara keamanan subsidi dan aksesibilitas konsumen.