PADRIRESTAURANT – Polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan satu orang tewas. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AC (36), HT (41), dan ZH (41). Mereka diduga memiliki peran penting dalam insiden tersebut.

Peran Masing-Masing Pelaku

  1. AC (36)
    AC diketahui melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek dan penjaga lahan dengan menggunakan pedang sisir. Penyerangan ini merupakan bagian dari aksi kekerasan yang terjadi selama bentrokan.
  2. HT (41)
    HT juga terlibat dalam penyerangan terhadap pekerja proyek dan penjaga lahan, namun ia menggunakan senjata tajam jenis samurai. Penyerangan ini turut menyumbang pada eskalasi kekerasan selama bentrokan.
  3. ZH (41)
    ZH memiliki peran yang berbeda. Ia memiting mandor proyek, AS (71), yang kemudian menjadi korban tewas dalam insiden tersebut. Setelah memiting AS, ZH bersama dengan IP, yang masih berstatus buron, melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut terhadap AS hingga menyebabkan kematiannya.

Kronologi Bentrokan

Bentrokan ini dipicu oleh pengerjaan proyek yang dilakukan hingga larut malam, yang mengganggu kenyamanan warga. Warga telah mencoba menyampaikan keluhan ini kepada pekerja proyek sebanyak dua kali. Namun, pada percobaan kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga, yang akhirnya memicu bentrokan.

Meskipun kedua belah pihak sempat melakukan mediasi dan menyepakati kesepakatan, beberapa warga yang tidak puas dengan hasil mediasi tersebut melakukan penyerangan terhadap pekerja proyek. Penyerangan ini melibatkan penggunaan senjata tajam dan tindakan kekerasan lainnya yang menyebabkan satu pekerja proyek meninggal dunia.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun baru tiga yang berhasil diamankan. Dua tersangka lainnya, ER dan IP, masih berstatus buron. IP diduga sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian AS.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.