padrirestaurant.net – Penyanyi pop terkenal, Justin Timberlake, baru-baru ini menghadapi masalah hukum setelah ditangkap oleh kepolisian New York karena diduga mengemudi sambil mabuk. Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Juni 2024 di Hamptons, sebuah kawasan tepi pantai mewah di New York.
Menurut laporan dari Reuters, Timberlake ditangkap setelah ia gagal mematuhi rambu lalu lintas, melewati tanda berhenti, dan keluar dari jalurnya sebanyak dua kali. Penyanyi berusia 43 tahun tersebut mengendarai BMW abu-abu model 2025 ketika kepolisian menghentikannya. Ia kemudian ditahan di Sag Harbor dan telah dibebaskan sambil menunggu sidangnya yang akan dilakukan secara virtual pada tanggal 26 Juli.
Laporan kepolisian menyebutkan bahwa saat dihentikan, mata Timberlake tampak merah dan berkaca-kaca, serta tercium bau alkohol dari nafasnya. Selain itu, ia juga dikatakan gagal dalam semua tes kesadaran lapangan yang dilakukan.
Ed Burke, pengacara Timberlake, menyatakan kepada Us Weekly bahwa kliennya menghadapi beberapa dakwaan. Timberlake dituntut atas pengemudian sambil mabuk karena menolak menjalani tes alkohol napas, serta dakwaan tambahan termasuk melanggar rambu berhenti dan tidak berada di jalur lalu lintas yang benar.
Majalah People melaporkan bahwa Timberlake ditangkap setelah meninggalkan makan malam di American Hotel. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Timberlake terkait dengan insiden tersebut.