PADRIRESTAURANT – Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, mengaku bahwa ia sering meminjam uang setiap bulan karena seluruh rekeningnya diblokir untuk pemeriksaan kasus tersebut. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Kondisi Keuangan Harvey Moeis

Harvey Moeis mengungkapkan bahwa ia benar-benar tidak memiliki uang lagi. “Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” kata Harvey. Selain rekeningnya sendiri, rekening sang istri, Sandra Dewi, juga turut diblokir untuk keperluan kasus tersebut. Rekening tersebut merupakan tabungan Sandra sejak 25-30 tahun lalu, saat ia merantau ke Jakarta dari Bangka Belitung untuk mengejar mimpi menjadi artis.

Dampak Pemblokiran Rekening

Harvey mengaku pada awalnya tidak mengetahui keberadaan rekening istrinya dan tidak pernah mengakses rekening tersebut. Namun, seluruh uang di dalam rekening tersebut berasal dari kerja keras Sandra selama ini dan tidak ada andil dari dirinya. “Itu semua hasil kerja keras dia (Sandra Dewi) shooting pagi, siang, malam, bahkan di tengah hutan. Tetapi nyatanya rekening itu juga ikut diblokir,” ucap dia.

Kasus Dugaan Korupsi Timah

Harvey Moeis diperiksa sebagai terdakwa untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus ini menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kesimpulan

Pengakuan Harvey Moeis tentang kondisi keuangannya yang sulit akibat pemblokiran rekening menunjukkan dampak serius dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Selain menghadapi ancaman hukuman berat, Harvey juga harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan meminjam uang dari orang lain. Kasus ini juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan para terdakwa.