PADRIRESTAURANT – Pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, seorang wanita berinisial F (20) disiram air keras oleh seorang pria berinisial AR (25) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan media. Berikut adalah duduk perkara lengkap mengenai insiden tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika F mengendarai motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sebelumnya, motor F mengalami mogok di jalan, sehingga dia menghubungi suaminya untuk menjemputnya. Suami F kemudian bertukar motor dengan F dan membawa motor mogok ke bengkel untuk diperbaiki. F melanjutkan perjalanan pulang dengan menggunakan motor suaminya.
Di tengah perjalanan, F dipepet oleh sebuah motor lain. Orang di motor tersebut kemudian menyiramkan air keras ke tubuh F hingga mengenai sweater yang dikenakannya. F merasa kepanasan dan terpaksa melepas sweater yang terkena air keras tersebut.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Pelaku, Arjuhan Rosetiyoni (25), akhirnya tertangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Motif Penyiraman Air Keras
Setelah ditangkap, Arjuhan mengaku bahwa motif penyiraman air keras adalah kecemburuan. Arjuhan adalah mantan pacar F yang telah menjalin hubungan khusus selama satu tahun terakhir. Arjuhan merasa cemburu karena sering melihat F jalan dengan pria lain. Selain itu, Arjuhan juga mengaku sakit hati karena sering dibohongi oleh F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Arjuhan merasa cemburu dan sakit hati, sehingga timbul niat jahat untuk melukai F dengan menyiramkan air keras.
Dampak Fisik dan Psikologis
Akibat penyiraman air keras tersebut, F mengalami luka bakar serius di bagian tubuhnya. Air keras yang mengenai sweater F kemudian menembus ke kulitnya, menyebabkan rasa kepanasan dan luka bakar yang parah. F terpaksa melepas sweater yang terkena air keras di jalan karena kepanasan.
Selain dampak fisik, insiden ini juga berdampak psikologis pada F. Korban merasa trauma dan ketakutan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Tindakan Hukum
Arjuhan dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan penganiayaan. Arjuhan kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kesimpulan
Insiden penyiraman air keras terhadap F adalah contoh nyata dari kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan buta. Arjuhan, mantan pacar F, merasa cemburu dan sakit hati karena sering melihat F jalan dengan pria lain dan merasa dibohongi. Tindakan kekerasan ini tidak hanya menyebabkan luka fisik yang serius pada F, tetapi juga berdampak psikologis yang mendalam.