PADRIRESTAURANT – Bandung – Seorang pria beristri berinisial FA (35) ditangkap polisi setelah melakukan aksi ekshibisionis di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi menjijikkan yang dilakukan FA adalah masturbasi saat mengantre di salah satu toko di pusat perbelanjaan tersebut.
Kejadian dan Pelaporan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.45 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial DSOS, sedang mengantre untuk melakukan pembayaran di kasir toko aksesori ketika FA melakukan tindakan asusila di belakangnya. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saksi yang berada di lokasi bahwa ada cairan Sbobet88 yang diduga mani atau sperma yang menyembur ke arah bajunya.
Setelah diperiksa, cairan tersebut memang menempel di baju korban, yang kemudian mengelapnya dengan tisu basah. “Setelah dilihat, dicek, kemudian diambil pakai tisu, ternyata itu benar adalah cairan diduga sperma atau air mani,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), korban dan saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FA, seorang warga Bandung. “Satu hari kemudian bisa kita amankan,” kata Budi.
Saat ditampilkan ke publik dalam konferensi pers, FA hanya tertunduk lesu dan tidak banyak bicara. Dalam pemeriksaan, FA mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Namun, polisi akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut melalui psikiater.
Ancaman Hukum
FA dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau menghina kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Reaksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi sorotan media sosial. Banyak netizen yang merasa ngeri dan marah atas aksi FA yang dianggap sangat meresahkan dan tidak pantas dilakukan di tempat umum.
Kesimpulan
Penangkapan FA menunjukkan bahwa tindakan ekshibisionis dan perbuatan cabul di tempat umum tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh pihak berwajib. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.