PADRIRESTAURANT – Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, sebuah warung bensin eceran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami kebakaran hebat. Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.26 WIB di Jalan Bahari Gang 2 A6. Kebakaran diduga dipicu oleh tindakan seorang pembeli yang menyalakan korek api untuk merokok saat membeli bensin.

Menurut Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, saat melayani pembeli bensin, pembeli tersebut menyalakan korek api untuk merokok. Api dari korek api tersebut langsung menyambar bensin yang ada di sekitar, menyebabkan kebakaran besar.

Respons Cepat Tim Pemadam Kebakaran

Untuk menangani kejadian ini, empat personel pemadam kebakaran dengan satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Berkat upaya cepat tim damkar, api berhasil dipadamkan pada pukul 20.01 WIB. Objek yang terbakar meliputi warung dan bensin eceran yang ada di dalamnya.

Kerugian dan Tidak Ada Korban Jiwa

Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 50 juta. Meskipun kerugian materiil cukup besar, tidak ada laporan mengenai korban jiwa atau luka-luka dalam insiden ini. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang bahaya menyalakan api di dekat bahan mudah terbakar seperti bensin.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi protokol keamanan di sekitar tempat penyimpanan atau penjualan bahan bakar demi mencegah insiden serupa. Masyarakat diharapkan untuk tidak merokok atau menyalakan api di dekat bahan bakar, serta selalu mengikuti aturan keselamatan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Kebakaran di warung bensin eceran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol keamanan, terutama di tempat-tempat yang menyimpan bahan bakar yang mudah terbakar. Dengan kesadaran dan tindakan pencegahan yang tepat, insiden serupa dapat dihindari di masa depan.