Banyak pemilik kendaraan di Indonesia yang mungkin belum menyadari risiko ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa yang terjadi jika STNK mati selama dua  tahun, apakah data kendaraan akan dihapus, dan kemungkinan kendaraan disita.

Kebijakan Penghapusan Data STNK

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis bisa dihapus datanya dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan tersebut secara administratif dianggap tidak ada.

Implikasi dari Penghapusan Data

  1. Kehilangan Status Kendaraan: Setelah data dihapus, kendaraan tidak lagi memiliki status yang sah di mata hukum untuk digunakan di jalan raya. Ini berarti pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang STNK atau melakukan transaksi jual beli secara resmi.
  2. Proses Penghapusan: Penghapusan data dilakukan setelah adanya pemberitahuan dan tidak ada perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka waktu yang ditentukan.

Apakah Kendaraan Akan Disita?

Salah satu pertanyaan terbesar adalah apakah kendaraan dengan STNK yang telah mati selama dua tahun akan disita. Berdasarkan aturan saat ini, penyitaan bukanlah langkah otomatis. Namun, kendaraan yang datanya dihapus tidak dapat beroperasi secara legal di jalan raya, dan jika ditemukan, dapat dikenai tindakan hukum.

Langkah-langkah bagi Pemilik Kendaraan

Untuk menghindari penghapusan data dan potensi masalah hukum, pemilik kendaraan sebaiknya:

  • Memperbarui STNK Tepat Waktu: Pastikan untuk memperpanjang STNK sebelum habis masa berlakunya.
  • Membayar Pajak Kendaraan: Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara rutin dapat mencegah penghapusan data.
  • Memeriksa Status Kendaraan: Cek status STNK dan pajak kendaraan Anda secara berkala melalui layanan online yang tersedia.

Kesimpulan

Penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun adalah langkah serius yang dapat mempengaruhi status kendaraan Anda. Dengan memahami dan mematuhi peraturan, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah administrasi dan hukum di masa depan.