PADRIRESTAURANT – Jakarta, 7 Desember 2024 – Partai Gerindra menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, khususnya terkait distribusi formulir C6. Formulir C6 ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih tentang lokasi dan nomor TPS (Tempat Pemungutan Suara) tempat mereka akan memberikan suara.

Maulana, perwakilan dari Gerindra, menyampaikan bahwa temuan terkait distribusi formulir C6 yang tidak merata dan tidak tepat waktu telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lebih dari 80 laporan telah diajukan ke Bawaslu terkait berbagai dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Tim hukum Partai Gerindra juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses Pilkada Jakarta 2024 dan sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isu utama yang akan dibawa ke MK adalah masalah distribusi formulir C6 yang dianggap tidak profesional dan merugikan banyak pemilih.

KPU Jakarta Barat juga telah mengakui adanya kendala dan laporan kecurangan selama pelaksanaan Pilkada, termasuk masalah distribusi formulir C6 yang tidak merata. Hal ini berpotensi mempengaruhi partisipasi pemilih dan integritas hasil pemilu.

Dengan adanya dugaan kecurangan ini, Partai Gerindra optimis bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran jika kecurangan tersebut terbukti signifikan. Partai ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Partai Gerindra secara tegas menuding adanya kecurangan dalam distribusi formulir C6 selama Pilkada Jakarta 2024. Temuan ini telah dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu, serta sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan banyaknya laporan kecurangan yang masuk, Partai Gerindra optimis bahwa proses hukum akan mengungkap kebenaran dan memastikan integritas pemilu.