ONELI – Menjelang hari raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi para pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai aturan dan besaran THR serta gaji ke-13 yang mereka terima.
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara. Aturan ini umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada beberapa penyesuaian sesuai dengan status dan jabatan masing-masing pejabat.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Pejabat negara menerima THR dalam bentuk tunjangan yang setara dengan gaji pokok satu bulan. Mereka menerima THR ini sebelum hari raya Idul Fitri, biasanya pada pertengahan bulan Ramadhan. THR ini berfungsi sebagai apresiasi dan dukungan finansial menjelang hari raya.
Gaji ke-13
Setiap tahun, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang besarnya setara dengan gaji pokok satu bulan. Pemerintah biasanya memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR, menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok mereka. Berikut adalah contoh perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa jabatan:
Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto)
Gaji pokok menteri per bulan: Rp 5.500.000
THR: Rp 5.500.000
Gaji ke-13: Rp 5.500.000
Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming Raka)
Gaji pokok wali kota: Rp 5.000.000
THR: Rp 5.000.000
Gaji ke-13: Rp 5.000.000
Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.700.000
THR: Rp 4.700.000
Gaji ke-13: Rp 4.700.000
Proses Pencairan
Pemerintah melakukan proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pencairan:
Verifikasi Data
Pemerintah memverifikasi data pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Data ini mencakup nama, jabatan, dan gaji pokok masing-masing pejabat.
Pengajuan Anggaran
Pemerintah mengajukan anggaran THR dan gaji ke-13 ke DPR untuk disetujui. Setelah mendapat persetujuan, pemerintah mengalokasikan anggaran ini dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pencairan Dana
Pemerintah mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 ke rekening masing-masing pejabat negara. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penundaan.
Kritik dan Tanggapan
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara sering menarik perhatian publik. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini dengan alasan bahwa pejabat negara sudah memiliki penghasilan yang cukup besar. Namun, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada pejabat negara yang telah bekerja keras.
Kesimpulan
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR, merupakan kebijakan yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Mereka menerima besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok masing-masing sebagai bentuk apresiasi serta dukungan finansial menjelang hari raya Idul Fitri dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun ada kritik dari beberapa pihak, kebijakan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.