padrirestaurant.net – Sebuah tragedi malapraktik menimpa seorang wanita berinisial PK (27) di Jogja yang diduga menjadi korban praktik tidak aman di salon kecantikan di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. Korban meninggal setelah menjalani prosedur suntik payudara.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diduga akibat malapraktik yang berujung pada kematian korban.
Kronologi kasus dimulai ketika korban mengunjungi salon pada hari Sabtu (25/5) setelah sebelumnya membuat janji dengan pemilik salon, seorang pria berinisial SMT (40), untuk melakukan perawatan payudara.
Di salon, korban ditangani oleh seorang karyawan wanita bernama EK (36) yang melakukan prosedur suntik cairan filler ke payudara korban. Namun, beberapa jam setelah prosedur, korban mulai merasakan gejala seperti pusing, asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah.
Ketika kondisinya semakin buruk, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon. Meskipun segera dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.
Setelah keluarga merasa curiga dengan kejadian tersebut, mereka melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik salon SMT (40) dan karyawan salon EK (36), yang dijerat dengan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak sesuai dengan keahlian dan kewenangan.