padrirestaurant.net – Kematian tragis Iwan (42), seorang penduduk Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, telah menciptakan kontroversi yang mengungkapkan kompleksitas yang mendalam. Peristiwa yang mengejutkan itu melibatkan perselingkuhan istri Iwan, yang tak lain adalah teman dekatnya sejak masa kecil.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa istri korban, AY (38), menjalin hubungan terlarang dengan AN (43) selama setahun. Daya tarik AN yang dihiasi dengan tato membuat AY tergoda dan memutuskan untuk mengkhianati suaminya, Iwan.
Konflik mencapai puncak ketika Iwan mengetahui selingkuhan istrinya. Insiden tersebut mengakibatkan pertikaian di rumah, diikuti dengan konfrontasi antara Iwan dan AN. Perkelahian tersebut berujung pada kemenangan AN dan kekalahan tragis Iwan, yang kemudian pulang untuk beristirahat.
Pada malam yang tragis, AN bersama DS (32) dan DJ (29) mendatangi rumah Iwan. Mereka merencanakan dan melaksanakan aksi pembunuhan ketika Iwan tertidur pulas. Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarah pada pengakuan bahwa istri korban, YA, adalah dalang di balik aksi keji tersebut.
Keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini menggambarkan dinamika yang rumit dalam hubungan pribadi dan menyoroti sisi gelap dari kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Kuningan.