padrirestaurant.net

padrirestaurant.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), entitas di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menegaskan pentingnya keakuratan data harga yang dicantumkan oleh konsumen terkait barang kiriman dari luar negeri. Inisiatif ini merupakan upaya untuk meminimalisir risiko penalti yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian harga yang dilaporkan.

Kewajiban Penyampaian Harga yang Valid

Dalam pandangan Nirwala Dwi Heryanto, yang menjabat sebagai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, terdapat kewajiban bagi pengirim untuk menyertakan informasi harga yang valid dan akurat, bahkan untuk barang yang dikategorikan sebagai sampel atau contoh yang tidak memiliki nilai jual tetap.

Implikasi dari Insiden Viral Terkait Impor Barang

Kejadian yang menjadi topik hangat di media sosial, seperti kasus denda yang dihadapi oleh Radhika Althaf akibat ketidaksesuaian nilai pabean sepatu impor, menyoroti konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Transisi Kebijakan dari Penilaian Resmi ke Penilaian Mandiri

DJBC Kemenkeu telah melakukan transisi dari skema penilaian resmi (official assessment) ke skema penilaian mandiri (self-assessment), dengan tujuan untuk memberdayakan importir dan konsumen dalam mengambil inisiatif atas pelaporan nilai barang mereka secara independen, serta untuk menghilangkan stigma negatif yang pernah melekat pada DJBC.

Penanganan Disparitas dalam Pelaporan Harga

Nirwala mengungkapkan bahwa terdapat kasus di mana terjadi perbedaan harga yang dilaporkan hingga 450 persen lebih rendah dibandingkan dengan harga sebenarnya. Mekanisme self-assessment yang diterapkan memfasilitasi entitas seperti DHL untuk melakukan penyesuaian dan konfirmasi nilai barang, sehingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan fiskal yang berlaku.

Dengan kebijakan penilaian mandiri yang diadopsi oleh DJBC, diharapkan terciptanya proses yang lebih transparan dan akurat dalam penilaian bea masuk barang impor. Kebijakan ini juga menuntut keterlibatan aktif dari para importir dan pembeli untuk memastikan bahwa nilai barang yang dilaporkan sesuai dengan nilai sesungguhnya, guna menghindari penyimpangan dan memperkuat sistem perpajakan serta bea cukai nasional.