padrirestaurant.net

padrirestaurant.net – Rocky Gerung, seorang intelektual dan akademisi Indonesia, secara formal menyatakan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh Advokat David Tobing, dengan alasan bahwa masalah yang dibahas berkaitan dengan kebebasan akademik dan kebebasan berbicara, yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia.

Komentar Rocky Gerung atas Keputusan Majelis Hakim

Gerung mengungkapkan kepuasannya melalui sebuah video yang diterima oleh media, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek kebebasan akademis dalam pertimbangan mereka. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi yang telah memberikan dukungan selama proses peradilan.

Sikap Rocky Gerung terhadap Penggugat

Dalam pernyataan tersebut, Gerung juga menanggapi situasi yang dihadapi penggugat, David Tobing, dengan menyatakan bahwa penolakan gugatan mungkin merupakan hasil dari tindakan yang diambil dalam kondisi emosional dan menegaskan bahwa dinamika emosi dapat menjadi katalisator untuk dialog yang lebih mendalam.

TAUD: Putusan Merupakan Langkah Positif untuk Kebebasan Berekspresi

Haris Azhar, perwakilan dari TAUD, menyambut baik putusan pengadilan dan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh David Tobing terhadap Gerung dapat diklasifikasikan sebagai vexatious litigation. Gugatan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi Gerung dari melaksanakan haknya untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap pemerintah, tanpa bukti hukum yang kuat.

Keputusan Hakim: Ucapan Gerung Tidak Melanggar Hukum

Majelis hakim, yang terdiri dari hakim ketua Djuyamto dan anggota Agung Sutomo Thoba serta Anry Widyo Laksono, dengan Panitera Pengganti Adelina Hutabarat, menegaskan dalam putusan mereka bahwa ungkapan “bajingan yang tolol” yang menjadi pusat gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengukuhkan perlindungan kebebasan akademis dan ekspresi sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Putusan ini menggarisbawahi komitmen lembaga peradilan terhadap pemeliharaan kebebasan intelektual dan dialog publik yang beradab dalam kerangka hukum yang ada.