Hitungan THR buat Karyawan yang Baru Diperpanjang Kontraknya

PADRIRESTAURANT – Pertama-tama, mari memahami THR sebagai hak karyawan menjelang hari raya keagamaan. Selanjutnya, karyawan dengan kontrak baru perlu mengetahui cara menghitung THR mereka. Pada dasarnya, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya. Lebih lanjut, karyawan dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan THR setara satu bulan gaji.

Perhitungan THR untuk Kontrak Baru

Sementara itu, karyawan dengan perpanjangan kontrak akan menerima THR sesuai masa kerja mereka. Berikut panduan menghitung THR:

  1. Hitung total masa kerja dari awal kontrak hingga hari raya
  2. Gunakan rumus: THR = (Masa Kerja/12) × Gaji Bulanan

Contoh: Karyawan bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 akan menerima:
THR = (6/12) × 5.000.000 = 2.500.000

Regulasi dan Kebijakan

Di samping itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan THR yang harus dipatuhi perusahaan.

Tips Penting

Kemudian, beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Karyawan harus:

  • Memahami kontrak kerja
  • Mengerti kebijakan THR
  • Berkonsultasi dengan HR

Perusahaan perlu:

  • Memberikan informasi jelas
  • Menghitung THR transparan
  • Mencegah kesalahpahaman

Oleh karena itu, perhitungan THR harus proporsional sesuai masa kerja. Dengan demikian, komunikasi baik antara karyawan dan perusahaan akan menciptakan lingkungan kerja harmonis.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2025

ONELI – Bank Central Asia (BCA) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025. Program ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan uang baru untuk keperluan THR dan tradisi Lebaran.

Periode Layanan Penukaran

Jadwal Operasional

  • Tanggal: 1 April – 8 April 2025
  • Waktu: 08.00 – 15.00 WIB (Senin-Jumat)
  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB (Sabtu)

Lokasi Penukaran Uang

Kantor Cabang Utama

  1. BCA KCU Sudirman, Jakarta
  2. BCA KCU Thamrin, Jakarta
  3. BCA KCU Juanda, Surabaya
  4. BCA KCU Asia Afrika, Bandung
  5. BCA KCU Ahmad Yani, Semarang

Kantor Cabang Pembantu

  • Tersedia di seluruh kota besar
  • Cek lokasi terdekat melalui website BCA
  • Konfirmasi ketersediaan layanan via call center

Denominasi yang Tersedia

Pecahan Uang Kertas

  • Rp 100.000
  • Rp 50.000
  • Rp 20.000
  • Rp 10.000
  • Rp 5.000
  • Rp 2.000

Pecahan Uang Logam

  • Rp 1.000
  • Rp 500
  • Rp 200
  • Rp 100

Syarat dan Ketentuan

Dokumen yang Diperlukan

  1. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Buku tabungan BCA (opsional)
  3. Kartu ATM BCA (opsional)

Batasan Penukaran

  • Minimal: Rp 100.000
  • Maksimal: Rp 10.000.000 per orang
  • Berlaku untuk nasabah dan non-nasabah

Prosedur Penukaran

Langkah-langkah

  1. Ambil nomor antrian
  2. Siapkan dokumen
  3. Isi formulir penukaran
  4. Proses verifikasi
  5. Terima uang baru

Tips Penukaran

  • Datang lebih awal
  • Persiapkan uang pas
  • Bawa dokumen lengkap
  • Ikuti protokol kesehatan

Layanan Tambahan

Mobile Banking

  • Reservasi penukaran online
  • Cek ketersediaan uang
  • Informasi antrian real-time

Customer Service

  • Bantuan informasi 24 jam
  • Penanganan keluhan
  • Konsultasi layanan

Fasilitas Pendukung

Di Lokasi Penukaran

  • Ruang tunggu nyaman
  • Sistem antrian digital
  • Petugas keamanan
  • Sanitasi standar

Informasi Penting

Kontak BCA

  • Halo BCA: 1500888
  • Website: www.bca.co.id
  • Media sosial resmi BCA

Pemberitahuan

  • Jadwal dapat berubah
  • Stok uang terbatas
  • Prioritas nasabah

Tips Tambahan

Waktu Terbaik Penukaran

  • Awal periode program
  • Pagi hari
  • Hari kerja biasa

Persiapan

  1. Cek lokasi terdekat
  2. Siapkan dokumen
  3. Atur waktu kunjungan
  4. Bawa uang secukupnya

Kesimpulan

Layanan penukaran uang baru BCA untuk Lebaran 2025 memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Dengan perencanaan yang baik dan persiapan dokumen yang lengkap, proses penukaran dapat berjalan lancar dan efisien.

Prabowo, Gibran, hingga Anggota DPR Dapat THR & Gaji ke-13: Inilah Aturannya

ONELI – Menjelang hari raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi para pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR. Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai aturan dan besaran THR serta gaji ke-13 yang mereka terima.

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara. Aturan ini umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada beberapa penyesuaian sesuai dengan status dan jabatan masing-masing pejabat.

THR (Tunjangan Hari Raya)

Pejabat negara menerima THR dalam bentuk tunjangan yang setara dengan gaji pokok satu bulan. Mereka menerima THR ini sebelum hari raya Idul Fitri, biasanya pada pertengahan bulan Ramadhan. THR ini berfungsi sebagai apresiasi dan dukungan finansial menjelang hari raya.

Gaji ke-13

Setiap tahun, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang besarnya setara dengan gaji pokok satu bulan. Pemerintah biasanya memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli atau Agustus, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR, menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok mereka. Berikut adalah contoh perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa jabatan:

Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto)

Gaji pokok menteri per bulan: Rp 5.500.000
THR: Rp 5.500.000
Gaji ke-13: Rp 5.500.000

Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming Raka)

Gaji pokok wali kota: Rp 5.000.000
THR: Rp 5.000.000
Gaji ke-13: Rp 5.000.000

Anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.700.000
THR: Rp 4.700.000
Gaji ke-13: Rp 4.700.000

Proses Pencairan

Pemerintah melakukan proses pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pencairan:

Verifikasi Data

Pemerintah memverifikasi data pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Data ini mencakup nama, jabatan, dan gaji pokok masing-masing pejabat.

Pengajuan Anggaran

Pemerintah mengajukan anggaran THR dan gaji ke-13 ke DPR untuk disetujui. Setelah mendapat persetujuan, pemerintah mengalokasikan anggaran ini dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Pencairan Dana

Pemerintah mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 ke rekening masing-masing pejabat negara. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penundaan.

Kritik dan Tanggapan

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara sering menarik perhatian publik. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini dengan alasan bahwa pejabat negara sudah memiliki penghasilan yang cukup besar. Namun, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan finansial kepada pejabat negara yang telah bekerja keras.

Kesimpulan

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan anggota DPR, merupakan kebijakan yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah. Mereka menerima besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok masing-masing sebagai bentuk apresiasi serta dukungan finansial menjelang hari raya Idul Fitri dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun ada kritik dari beberapa pihak, kebijakan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.