Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan penjelasan terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo yang sempat beredar di beberapa media daring.
Mekanisme Evaluasi RAPBD
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel, menjelaskan bahwa evaluasi RAPBD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses evaluasi ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
“Dokumen evaluasi APBD Pemkot Gorontalo baru kita terima tanggal 4 Desember 2024. Hitungan 15 hari itu jatuh pada tanggal 27 Desember. Rata-rata Pemda baru menyepakati di tanggal 29 atau 30 November dan kita menerima semua pada 4 Desember,” kata Syukril Gobel di Gorontalo, Kamis (27/12/2024).
Proses Evaluasi yang Teliti
Proses evaluasi memakan waktu karena perlu memperhatikan kesesuaian dokumen RAPBD dengan regulasi di atasnya, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Selain itu, evaluasi juga memerlukan data-data dari pemerintah kabupaten/kota untuk dievaluasi.
“Nah di dalam evaluasi itu kami harus menunggu data-data juga. Kalau belum lengkap berarti evaluasi belum sepenuhnya bisa dilakukan. Kalau sudah baru kita klarifikasi antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan kabupaten/kota. Itu sudah kita lakukan pada Sabtu pekan lalu,” jelas Syukril.
Tahap Finalisasi
Saat ini, proses evaluasi sudah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Evaluasi ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari kerja supaya akan diberi nomor registrasi.
“Proses evaluasi RAPBD Kota Gorontalo, menurut Syukril, kini berada di tahap finalisasi di Biro Hukum Pemprov Gorontalo untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” tambah Syukril.
Harapan untuk Pembahasan APBD di Masa Mendatang
Syukril berharap ke depan, pembahasan APBD pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum akhir tahun. Ia mencontohkan APBD Pemprov Gorontalo yang sudah rampung tanggal 4 September dan perlu waktu 70 hari dievaluasi Kemendagri.
“Evaluasi tidak dilakukan secara asal-asalan dan dalam waktu singkat. Misalnya sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur, Kemendagri juga harus menunggu rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sebagai informasi saja, APBD Pemprov Gorontalo itu dievaluasi oleh Kemendagri sudah 70 hari. Kita masukkan 4 September tapi baru keluar hasil evaluasi tanggal 13 Desember. Di sela-sela itu tidak pernah Pak Gubernur atau anggota DPRD memprotes Mendagri. Seperti yang dilakukan kota,” imbuhnya.
Klarifikasi Terhadap Kritikan
Syukril juga menanggapi kritikan dari anggota DPRD Kota Gorontalo yang menyebut proses evaluasi RAPBD terlalu lama. Menurutnya, evaluasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Proses evaluasi RAPBD Kota Gorontalo, menurut Syukril, kini berada di tahap finalisasi di Biro Hukum Pemprov Gorontalo untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Evaluasi ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari kerja supaya akan diberi nomor registrasi,” tegas Syukril.
Kesimpulan
Proses evaluasi RAPBD Pemkot Gorontalo Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Pemprov Gorontalo berharap ke depan pembahasan APBD dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari keterlambatan dan memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik.