PADRIRESTAURANT – Pada tanggal 24 Desember 2024, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2020. Penetapan tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari internal PDIP sendiri.

PDIP Akan Taati Proses Hukum

Ketua DPP PDIP untuk Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya akan taat dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “PDIP dan Sekretaris Jenderal PDIP akan selalu mematuhi proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa malam, 24 Desember 20247.

Ronny juga menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto ini adalah bagian dari upaya politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap partainya. “Kami melihat ada upaya untuk mempolitisasi hukum dan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal PDIP,” tambahnya7.

Kooperatif dalam Menghadapi Pemeriksaan

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota partai. Pada tanggal 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku1. Pada saat itu, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan menyatakan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Selain itu, pada tanggal 20 Agustus 2024, Hasto kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto menyatakan akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan tidak setengah-setengah14.

Sikap PDIP terhadap Proses Hukum

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, juga menegaskan bahwa partainya akan selalu menghormati proses hukum. “Yang terpenting bagi kami adalah Sekretaris Jenderal kami (Hasto) mematuhi hukum. Ketika dipanggil, dia datang. Itu menunjukkan kepada publik bahwa setiap anggota PDIP tidak dapat menghindari proses hukum,” kata Said1.

Said juga berharap agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemanggilan Hasto adalah bentuk persekusi politik. “Jangan terburu-buru menginterpretasikan ini sebagai persekusi politik. Mari kita tidak membuat asumsi atau hipotesis yang menyimpang dari kebenaran dan mengubah sesuatu yang normal menjadi sesuatu yang abnormal,” ujarnya1.

Penutup

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku menunjukkan bahwa PDIP akan tetap taat dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Partai ini menegaskan bahwa mereka akan selalu menghormati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku, serta tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat proses tersebut. Dengan sikap ini, PDIP berharap agar kasus yang melibatkan Hasto dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.