PADRIRESTAURANT – Pilkada DKI Jakarta 2024 yang akan datang menjadi sorotan publik, terutama dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, tim sukses (timses) pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan permintaan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Berikut adalah penjelasan mengenai latar belakang dan alasan di balik permintaan tersebut.

Penetapan DPT dan Jumlah TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih, yang terdiri dari 4.048.811 pemilih laki-laki dan 4.165.196 pemilih perempuan. Jumlah TPS yang disediakan mencapai 14.835, tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Alasan Permintaan Pemungutan Suara Ulang

Timses Ridwan Kamil-Suswono mengajukan permintaan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pemungutan suara. Beberapa alasan yang dikemukakan meliputi:

  1. Adanya Kecurangan: Timses RIDO melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS, termasuk penggunaan surat suara yang tidak sah dan manipulasi data pemilih.
  2. Ketidakpatuhan Prosedur: Beberapa TPS dilaporkan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, seperti tidak adanya saksi dari timses yang hadir selama proses pemungutan suara.
  3. Gangguan Keamanan: Terdapat laporan mengenai gangguan keamanan yang mempengaruhi proses pemungutan suara, seperti intimidasi terhadap pemilih dan petugas TPS.

Langkah-langkah yang Diambil

Timses Ridwan Kamil-Suswono telah mengajukan permintaan resmi kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang teridentifikasi. Mereka juga telah menyampaikan bukti-bukti dan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. KPU DKI Jakarta saat ini sedang meninjau permintaan tersebut dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan integritas proses pemungutan suara.

Tanggapan KPU DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap laporan dan permintaan yang diajukan oleh timses pasangan calon. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPU akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang teridentifikasi.

Kesimpulan

Permintaan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS oleh timses Ridwan Kamil-Suswono menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. KPU DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi. Dengan demikian, diharapkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dapat berjalan dengan adil dan demokratis.