PADRIRESTAURANT – Jakarta, 26 Desember 2024 – PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah merumahkan 3.000 karyawannya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober lalu. Kebijakan ini dimulai pada November dan bertujuan untuk mengelola sementara tenaga kerjanya yang berjumlah 50.000 karyawan yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

Status pailit Sritex semakin diperkuat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan tersebut pekan lalu, menjadikan status pailit perusahaan inkrah. Keputusan ini membuat ribuan pekerja Sritex dihadapkan pada ketakutan akan kehilangan pekerjaan dan sumber nafkah mereka.

Ketakutan dan Kekhawatiran Pekerja

Andreas Sugiyono, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sritex, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan dirinya dan rekan-rekan kerjanya. “Saya ketar-ketir perasaannya,” ujar Andreas kepada wartawan Fajar Sodiq dari BBC News Indonesia. Ia mengaku belum ada pengumuman lebih lanjut dari pihak manajemen mengenai kondisi pailit ini. “Teman-teman yang penting kalau masih ada pesanan dikerjakan karena pesanan yang harus dikerjakan masih banyak,” tambahnya.

Aksi Demonstrasi dan Tuntutan ke Pemerintah

Puluhan pekerja Sritex melakukan aksi di salah satu pabrik perusahaan tekstil tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin (23/12). Mereka menuntut agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex atas status pailit. Mereka juga menuntut komitmen pemerintah yang sebelumnya menjanjikan agar tidak ada PHK pascaputusan pailit Sritex.

“Putusan kasasi ini semakin menyesakkan hati kami. Maka dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bantu kami yang sebenar-benarnya untuk buruh Sritex ini,” teriak salah satu peserta aksi.

Upaya Pemerintah untuk Menyelamatkan Pekerja

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah bersiap membantu penyelamatan Sritex dengan upaya “restrukturisasi”. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya menjaga produksi di Sritex tetap berjalan untuk menghindari PHK. “Going concern dinilai penting agar pabrik tetap berjalan dan memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana untuk memanggil kurator yang ditugaskan untuk memproses kepailitan Sritex untuk membahas langkah-langkah penyelamatan perusahaan dan pekerja.

Nasib Puluhan Ribu Pekerja Lainnya

Dengan status pailit yang telah inkrah, nasib puluhan ribu pekerja Sritex lainnya masih belum pasti. Meskipun pemerintah berupaya untuk mencegah PHK, ancaman kehilangan pekerjaan masih sangat nyata. Serikat pekerja berencana untuk menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

“Rencana kami kan sasarannya ke Mahkamah Agung gitu ya, karena kami sudah mengirim beberapa kali surat permohonan audiensi yang tidak tertanggapi begitu,” ujar Slamet Kuswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

Kesimpulan

Sritex, yang telah berdiri selama 58 tahun dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah, kini berada di ujung tanduk. Dengan utang sebesar Rp14,64 triliun, perusahaan ini menghadapi tantangan besar untuk tetap beroperasi. Upaya penyelamatan oleh pemerintah dan komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha menjadi harapan terakhir bagi puluhan ribu pekerja yang kini hidup dalam ketidakpastian.