padrirestaurant – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial TS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya berinisial N di sebuah kontrakan di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra, TS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang1. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif tindakan TS.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah TS absen dari satuan Yonif 318/Kostrad sejak 19 Januari 2025 tanpa izin (disersi). Setelah sembilan hari pencarian, TS ditemukan di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang, dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama pemeriksaan, TS mengaku telah melakukan tindakan kekerasan slot kamboja terhadap pacarnya hingga menyebabkan kematian23. Jasad N ditemukan oleh warga setelah mencium bau tak sedap yang berasal dari kamar kontrakan korban pada Kamis (30/1/2025) siang.
Kapendam Jaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa perbuatan TS adalah tindakan pribadi dan tidak mewakili institusi TNI AD23. TNI AD berkomitmen untuk memproses anggotanya sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan tindakan melanggar hukum.
Saat ini, TS masih ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut12. Pihak TNI AD juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus ini2.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan terus memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.