PADRIRESTAURANT – Jakarta – Sebanyak 23 pelaku tawuran berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah insiden yang menewaskan seorang pemuda berinisial RA di Jakarta Utara. Tawuran yang terjadi pada Minggu malam, 10 Februari 2025, ini melibatkan dua kelompok pemuda yang bertikai di kawasan Penjaringan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian. “Kami bergerak cepat untuk menangkap para pelaku agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan,” ujar Kombes Wibowo dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dari 23 pelaku yang ditangkap, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tawuran ini. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta ancaman hukuman berat menanti mereka.
Insiden ini bermula dari perselisihan kecil yang berujung pada perkelahian massal di tengah keramaian. RA, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan benda tumpul yang digunakan dalam tawuran tersebut. Kombes Wibowo menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk mencegah terjadinya tawuran serupa di masa depan.
Masyarakat sekitar diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. “Kami meminta warga untuk segera melaporkan jika ada indikasi tawuran di lingkungan mereka. Kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kombes Wibowo.
Insiden tawuran ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap generasi muda, serta perlunya pendekatan yang lebih preventif untuk mengatasi konflik di kalangan remaja.