PADRIRESTAURANT – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru terkait bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini menyatakan bahwa kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBN-KB. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Detail Kebijakan
Kebijakan ini menyatakan bahwa BBN-KB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan BBN-KB, sedangkan kendaraan bekas yang sudah pernah didaftarkan tidak akan dikenakan BBN-KB lagi.
Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa objek BBN-KB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk objek BBN-KB.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bekas yang didaftarkan di DKI Jakarta. Meskipun BBN-KB untuk kendaraan bekas dihapus, namun masih ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan saat balik nama kendaraan bekas, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bekas. Dengan dihapuskannya BBN-KB, biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses balik nama kendaraan bekas, karena tidak perlu lagi membayar BBN-KB.
Kesimpulan
Kebijakan penghapusan BBN-KB untuk kendaraan bekas di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dihapuskannya BBN-KB, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas dan mempercepat proses balik nama kendaraan bekas.