PADRIRESTAURANT – Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI telah menimbulkan berbagai reaksi. KPK menjerat Hasto dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai jeratan pasal yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP, yang ingin menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk memuluskan proses PAW tersebut. Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, diduga terlibat dalam upaya ini dengan memberikan uang kepada Wahyu Setiawan dan melakukan berbagai tindakan untuk menghalangi penyidikan.
Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berikut adalah pasal-pasal yang menjeratnya:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor:
- Pasal ini mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta6811.
- Pasal 13 UU Tipikor:
- Pasal ini mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta6811.
- Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
- Pasal ini mengatur tentang perintangan penyidikan, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta1312.
Tindakan yang Menjerat Hasto
Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto Kristiyanto dan menjadi dasar jeratan pasal tersebut antara lain:
- Pemberian Uang kepada Wahyu Setiawan:
- Hasto diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan KPU terkait PAW anggota DPR RI356.
- Perintah Merendam Ponsel:
- Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel sebelum diperiksa oleh KPK, yang dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan1312.
- Pengarahan Saksi Palsu:
- Hasto diduga menginstruksikan beberapa saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK312.
Reaksi dan Kontroversi
Penetapan Hasto sebagai tersangka telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. PDIP menilai bahwa penetapan tersangka ini sarat dengan muatan politis dan merupakan bagian dari upaya kriminalisasi terhadap Hasto. Sementara itu, KPK membela tindakan mereka dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku147.
Kesimpulan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya kasus ini. Jeratan pasal yang menjerat Hasto menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak hanya melanggar undang-undang anti korupsi, tetapi juga menghalangi proses penyidikan. Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.